Cyber Crime
Halo Semua! Perkenalkan namaku Dev Akses Mikail atau biasa dipanggil Dev. Kali ini aku akan menceritakan pengalamanku menjadi mahasiswa angkatan 2022 di Universitas Jember. Pada Mata Kuliah Etika Profesi.
Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)
Mayantara (cyberspace) adalah sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
- Pengertian Kejahatan Mayantara : Kejahatan komputer di mayantara.
- Masalah :
- Mikro = perseorangan
- Makro = komunal, publik dan efek domino
- Pendorong :
- Memungkinkan pelaku menyembunyikan jejaknya
- Tidak memiliki batasan geografis
- dapat dilakukan dalam jarak yang dekat maupun jauh
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat
dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau
jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat
bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi,
ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
- Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
- Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi
atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar
Crime Center:
- Computer network break-ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornography
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
Jenis-jenis cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia:
- Illegal access, akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.
- Data interference, mengganggu data komputer.
- System interference, mengganggu sistem komputer.
- Illegal interception, intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.
- Data Theft, mencuri data.
- Data leakage and espionage, membocorkan data dan memata-matai.
- Misuse of devices, menyalahgunakan peralatan komputer.
- Credit card fraud, penipuan kartu kredit.
- Bank fraud, penipuan bank.
- Service Offered fraud, penipuan melalui penawaran suatu jasa.
- Identity Theft and fraud, pencurian identitas dan penipuan.
- Computer-related fraud, penipuan melalui komputer.
- Computer-related forgery, pemalsuan melalui komputer.
- Computer-related betting, perjudian melalui komputer.
- Computer-related Extortion and Threats, pemerasan dan pengancaman melalui komputer.
- Child pornography, pornografi anak.
- Infringements of copyright and related rights, pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
- Drug traffickers, peredaran narkoba.
Top Ten Cyber Crime :
- Non-delivery payment/ merchandise
- Criminals pose as the FBI to defraud victims
- Identity Theft
- Computer crimes
- Miscellaneous fraud
- Advance fee fraud
- Spam
- Auction fraud
- Credit card fraud
- Overpayment fraud
Pencegahan terhadap Cyber Crime :
- Keep the computer system up to date
- Secure configuration of the system
- Choose a strong password and protect it
- Keep your firewall turned on
- Install or update your antivirus software
- Protect your personal information
- Read the fine print on website privacy policies
- Review financial statements regularly
- Turn off your computer
Komentar
Posting Komentar