Halo Semua! Perkenalkan namaku Dev Akses Mikail atau biasa dipanggil Dev. Kali ini aku akan menceritakan pengalamanku menjadi mahasiswa angkatan 2022 di Universitas Jember. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK terdiri dari dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Dalam kamus Oxford (1995), teknologi informasi adalah studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer untuk menyimpan, menganalisis, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar. Rusman, dkk. (2012) menyatakan bahwa:
“Teknologi Informasi adalah serangkaian tahapan penanganan informasi, yang meliputi penciptaan sumber-sumber informasi, pemeliharaan saluran informasi, seleksi dan transmisi informasi, penerimaan informasi secara selektif, penyimpanan & penelusuran informasi, dan penggunaan informasi”.
Menurut Bambang Warsita (2008:135) teknologi informasi adalah sarana dan prasarana (hardware, software, useware) sistem dan metode untuk memperoleh, mengirimkan, mengolah, menafsirkan, menyimpan, mengorganisasikan, dan menggunakan data secara bermakna.
Secara terpisah pengertian teknologi informasi dan teknologi komunikasi dapat dibedakan menjadi teknlogi informasi dan teknologi komunikasi:
- Teknologi informasi digunakan untuk mengolah informasi. Contoh teknologi informasi adalah komputer.
- Teknologi komunikasi digunakan untuk memindahkan informasi dari sumber ke penerima. Contoh teknologi komunikasi adalah telepon dan televisi.
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
HUKUM MOORE
" Kekuatan mikroprosesor menjadi dua kali lipat setiap 18 bulan. Kekuatan komputasi menjadi dua kali lipat setiap 18 bulan. Harga komputasi berkurang setiap 18 bulan."
(Gordon Moore, 1965)
Hukum Moore bukan sekadar prediksi dan hasil pengamatan belaka. Saat ini, Hukum Moore telah dijadikan target dan tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan industri semikonduktor. Gordon Moore mulai dengan prediksi bahwa masa depan elektronika berhubungan erat dengan masa depan IC (integrated circuit) – teknologi yang belum populer saat itu. IC akan mendorong perkembangan komputer pribadi, termasuk piranti penghubung antarkomputer, pengendali otomatis untuk kendaraan, dan piranti komunikasi portabel. Moore menuliskan tahap perkembangan IC dengan menyatakan bahwa pada harga yang sama, kemampuan IC meningkat dua kali lipat setiap tahun.
HUKUM METCALFE
" Nilai atau kekuatan jaringan telekomunikasi adalah sebanding dengan kuadrat jumlah pengguna yang terhubung dari sistem(n2). "
(Robert Metcalfe - Penemu teknologi Ethernet LAN pada tahun 1970)
Apa yang dikemukakan oleh Robet Metcalfe memanglah benar tentang nilai jaringan telekomunikasi yang sebanding dengan kuadrat jumlah pengguna yang terhubung ke dalam jaringan tersebut. Kita ambil contoh pada layanan jaringan yang disediakan oleh Blackberry yang beberapa tahun ini mengalami peningkatan dalam jumlah penggunanya. Ketika Blackberry hadir pertama kali di Indonesia, orang-orang pasti bertanya apa kelebihan Blackberry dibanding dengan vendor-vendor penyedia ponsel yang menggunakan jaringan dari provider-provider lokal.
Mungkin pertama kali satu dua orang mencoba memakai produk Blackberry yang memiliki jaringan tersendiri serta memiliki fasilitas push email dan Blackberry Messenger (BBM). Dengan push e-mail semua e-mail masuk dapat diteruskan langsung ke ponsel. Pengguna tidak perlu mengakses Internet terlebih dulu dan membuka satu persatu e-mail yang masuk, atau pemeriksaan e-mail baru. Hal ini dimungkinkan karena pengguna akan terhubung secara terus-menerus dengan dunia maya melalui jaringan telepon seluler yang tersedia. Alat penyimpanan juga memungkinkan para pengguna untuk mengakses data yang sampai ketika berada di luar layanan jangkauan nirkabel. Dengan adanya kelebihan pada jaringan Blackberry maka satu persatu masyarakat mulai tertarik untuk menggunakannya dan hasilnya adalah fantastis. Ketika pertama kali dikenalkan di akhir tahun 2004, jumlah pengguna Blackberry semakin lama semakin banyak dan hal ini sesuai dengan hukum Metcalfe itu sendiri.
HUKUM COASE
" Bersamaan dengan biaya transaksi yang menurun, sebuah organisasi kecil pun berkembang. "
(Ronald Coase)
Dalam dunia IT, komponen biaya kadang menjadi hal yang sangat rumit. Seharusnya dengan adanya IT, sebuah perusahaan akan terbantu dalam pekerjaan serta dalam hal menghasilkan profit dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh IT. Akan tetapi hal itu akan sangat berbeda jika sudah masuk ke dalam ranah perawatan, upgrade ataupun perbaikan IT yang dimiliki perusahaan. Bisa-bisa perusahaan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk hal tersebut. Hal ini juga lah yang kadang menghambat perusahan-perusahaan skala kecil yang ingin bersaing dan tetap eksis dengan menginginkan adanya dukungan IT yang handal dikarenakan biaya untuk pengadaan dan perawatan serta perbaikan IT yang tidak bisa dibilang murah. Jika ini terus menerus terjadi, maka sangat tidak menguntungkan bagi organisasi atau perusahan kecil.
REVOLUSI INDUSTRI 4.0
INTER-OPERABILITAS : Kemampuan mesin, peralatan, sensor dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet Of Things (IoT).
TRANSPARANSI INFORMASI : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
ASISTENSI TEKNOLOGI : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambi keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
SISTEM DESENTRALISASI : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.
GENERASI BB, X, M, Z, ALPHA
PERKEMBANGAN DIGITAL
INTERNET OF THINGS
'
Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).
KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI
REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
ERA BARU : INDUTRIALISASI DIGITAL
Ancaman :
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang :
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
DAMPAK DUNIA DIGITAL DAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
- Toko Konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
- Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergantikan dengan moda-moda berbasis online.
FENOMENA SOSIAL
- 4 dari 10 aktif di media sosial
- Bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit
- mengakses internet rata-rata 8 jam sehari
REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER LAW)
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 (Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
DASAR UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
-
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
CAKUPAN MATERI UU ITE
- Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Transaksi elektronik
- Nama domain
- HKI dan perlindungan pribadi
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
PERUBAHAN PADA UU ITE
- Menghindari Multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Komentar
Posting Komentar