Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)



Halo Semua! Perkenalkan namaku Dev Akses Mikail atau biasa dipanggil Dev. Kali ini aku akan menceritakan pengalamanku menjadi mahasiswa angkatan 2022 di Universitas Jember. Pada Mata Kuliah Etika Profesi.

DASAR HUKUM 

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 (Hak Cipta)
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 (Paten)
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 (Merek dan Indikasi Geografis)
  • UU Nomor 16 Tahun 2020 (Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
  • Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
  • Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). 
  • Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
HAK CIPTA
  • Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkannya dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
  • Pencipta : Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat yang bersifat khas dan pribadi. 
  • Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi , kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 
  • Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 
  • Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga penyiaran. 
PATEN 
  • Paten :  hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
  • Invensi :  ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 
  • Inventor :  seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 
  • Lisensi :  izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti :  imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
INVENSI 

Invensi yang dapat diberikan paten : 
  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten : 
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  6. Kreasi estetika.
  7. Skema.
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  9. Presentasi mengenai suatu informasi.
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
ALUR PENGAJUAN HAK PATEN 

Uraian Penelusuran Paten --- Rancangan Dokumen Usulan Paten --- Uraian Potensi Komersialisasi 

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO

MEREK 
  • Merek :  tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS 
  • Indikasi Geografis :  suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  • Hak Atas Indikasi Geografis :  hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN 
  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK 
  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
  • Bulan April 2011 : Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone.
  • Bulan Mei 2011 : Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3.
  • Bulan Agustus 2011 : Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman.
  • Bulan September 2011 : Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1.
  • Bulan Oktober 2011 :  Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia.
  • Bulan November 2011 : Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab 10.1 tetapi tidak dikabukan oleh pengadilan.
  • Bulan Desember 2011 : Perseturuan Apple dan Samsung masih memanas.
  • Bulan Januari 2012 :  Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.
  • Bulan Feberuari 2012 : Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman
  • Bulan Maret 2012 : Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2.
  • Bulan April 2012 :  Upaya negosiasi dari kedua belah pihak.
  • Bulan Juli 2012 :  Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti.
  • Bulan Agustus 2012 :  Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur Komputer : Sejarah, Pengenalan, Memory dan Prosesor

IT FORENSIC

Kode Etik