Tinjauan Etika Profesi

(https://pa-sukamara.go.id/berita/artikel/786-etika-profesi-hakim-dalam-hubungan-sosial-masyarakat-menurut-kepph)


Halo Semua! Perkenalkan namaku Dev Akses Mikail atau biasa dipanggil Dev. Kali ini aku akan menceritakan pengalamanku menjadi mahasiswa angkatan 2022 di Universitas Jember. 

PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda arti. Pertama berasal dari kata ethos berarti "kebiasaan atau adat", sedangkan yang kedua artinya "perasaaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Etika adlah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat (George Reynolds, 2014). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K,1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 

1. Ilmu tebtang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);

2. Kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan.

ETHICS, MORAL & LAWS 

Moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang benar dan salah, sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang diharapkan sesorang oleh sebuah kelompom (negara, organisasi, profesi) dimana seseorang berada (George Reynolds, 2014)

Hukum adalah sistem peraturan yang memberi tahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan,badan pembuat undang-undang)(George Reynolds,2014)

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET

Pebedaan antara Etika dan Etiket adalah Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lai  tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama dengan mencuri. "jangan mencuri" merupakan suatu norma etika . Disini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersesbut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. 

Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Con toh ; saya sedang makan bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya melanggar etiket. Tetapi kala saya makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket. 

PROFESI 

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakannya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) tertentu, menggunakan tekik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dapat dipertanggungjawabkan. Seorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut profesional, sedangkan profesional sendiri mempunyai makna yang mengacu pada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan sesorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya

CIRI-CIRI PROFESI 

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis

2. Asosiasi Profesional 

3. Pendidikan Eksistensi

4. Ujian Kompetensi 

5. Pelatihan Institusional 

6. Lisensi

7. Kode Etik

8. Status dan Imbalan 

ETIKA PROFESI 

Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994-6) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan  profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyrakat. Kode Etik adalah sistem \norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode Etik menyatakan perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. 

FUNGSI KODE ETIK 

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip professionalitas yang digariskan. 

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. 

Terimakasi:)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur Komputer : Sejarah, Pengenalan, Memory dan Prosesor

IT FORENSIC

Kode Etik